Sunday, January 11, 2015

Tuntutan Ganti Rugi Korban Semburan Liar Capai Rp 870 Juta

TANDA PERINGATAN: Beberapa pengunjung melihat 
semburan liar yang sudah diberi tanda peringatan dan
himbauan yang dipasang oleh PT PEPC ADK di sekitar
semburan.(suaramerdeka.com/Sugie Rusyono)


BLORA, suaramerdeka.com – Besarnya tuntutan ganti rugi terhadap pemilik sawah terdampak langsung semburan liar akibat dari ekplorasi sumur di Desa Nglobo Kecamatan Jiken Blora mencapai Rp 870.070.000. Besaran itu diperoleh dari kesepakatan tujuh warga yang menjadi pemilik sawah dengan Pihak PT Pertamina EP Cepu Alas Dara Kemuning (PEPC ADK) dengan menghitung kerugian dari hasil panen selama satu tahun.

“Setelah dihitung semuanya mencapai sekitar Rp 870 juta dan ini masih usulan,” ujar Kepala Desa Nglobo, Sujatmiko, kemarin.

Menurutnya warga berharap agar ganti rugi yang dijanjikan segera direaliasasikan sesuai dengan apa yang diusulkan.

Sementara itu Public And Gouvernment Affair (PGA) Pertamina EP Cepu, Pandu Subiyanto, mengakui bahwa pihak Pertamina tidak akan lari dari tanggung jawab dan berkomitmen untuk menyelesaikan ganti rugi. Namun usulan dari warga akan disampaikan dulu kepada manajemen. Setelah itu akan dilakukan verifikasi terhadap hitungan soal besaran ganti rugi.

“Saat ini belum bisa memutuskan, hanya kami bawa ke manajemen,” katanya.

Dia menambahkan, tim akan berasal dari Pertanian, Perhutani. Sebab mereka tahu akan harga-harga komuditas pertanian serta kayu. Selain itu, uang yang diberikan untuk ganti rugi merupakan uang negara sehingga harus dipertanggungjawabkan dengan baik.

“Warga harus bersabar dan tetap tenang dalam menyikapi hal ini,” tandasnya.

Bahkan untuk lahan yang tidak terkena dampak langsung juga akan diberikan kompensasi, dengan melihat sejauh mana kerusakan yang dialami karena tidak terkena dampak langsung. “Memang kami mengharapkan agar tanah yang tidak terkena dampak langsung bisa juga diperhatikan,” ujar Camat Jiken Djoko Sulistiyono.

sumber :

No comments:

Post a Comment