Sunday, January 11, 2015

Tuntutan Ganti Rugi Korban Semburan Liar Capai Rp 870 Juta

TANDA PERINGATAN: Beberapa pengunjung melihat 
semburan liar yang sudah diberi tanda peringatan dan
himbauan yang dipasang oleh PT PEPC ADK di sekitar
semburan.(suaramerdeka.com/Sugie Rusyono)


BLORA, suaramerdeka.com – Besarnya tuntutan ganti rugi terhadap pemilik sawah terdampak langsung semburan liar akibat dari ekplorasi sumur di Desa Nglobo Kecamatan Jiken Blora mencapai Rp 870.070.000. Besaran itu diperoleh dari kesepakatan tujuh warga yang menjadi pemilik sawah dengan Pihak PT Pertamina EP Cepu Alas Dara Kemuning (PEPC ADK) dengan menghitung kerugian dari hasil panen selama satu tahun.

“Setelah dihitung semuanya mencapai sekitar Rp 870 juta dan ini masih usulan,” ujar Kepala Desa Nglobo, Sujatmiko, kemarin.

Menurutnya warga berharap agar ganti rugi yang dijanjikan segera direaliasasikan sesuai dengan apa yang diusulkan.

Sementara itu Public And Gouvernment Affair (PGA) Pertamina EP Cepu, Pandu Subiyanto, mengakui bahwa pihak Pertamina tidak akan lari dari tanggung jawab dan berkomitmen untuk menyelesaikan ganti rugi. Namun usulan dari warga akan disampaikan dulu kepada manajemen. Setelah itu akan dilakukan verifikasi terhadap hitungan soal besaran ganti rugi.

“Saat ini belum bisa memutuskan, hanya kami bawa ke manajemen,” katanya.

Dia menambahkan, tim akan berasal dari Pertanian, Perhutani. Sebab mereka tahu akan harga-harga komuditas pertanian serta kayu. Selain itu, uang yang diberikan untuk ganti rugi merupakan uang negara sehingga harus dipertanggungjawabkan dengan baik.

“Warga harus bersabar dan tetap tenang dalam menyikapi hal ini,” tandasnya.

Bahkan untuk lahan yang tidak terkena dampak langsung juga akan diberikan kompensasi, dengan melihat sejauh mana kerusakan yang dialami karena tidak terkena dampak langsung. “Memang kami mengharapkan agar tanah yang tidak terkena dampak langsung bisa juga diperhatikan,” ujar Camat Jiken Djoko Sulistiyono.

sumber :

Saturday, January 10, 2015

Semburan Liar di Nglobo Mulai Keluarkan Minyak Mentah

Salah satu titik semburan gas liar yang terjadi di 
Desa Nglobo Kecamatan Jiken, Blora kini mulai 
mengeluarkan minyak mentah. 
(Foto Istimewa)
BLORA, suaramerdeka.com – Salah satu titik semburan gas liar yang terjadi di Desa Nglobo Kecamatan Jiken, Blora kini mulai mengeluarkan minyak mentah.

Minyak itu keluar bersama semburan, akibatnya banyak warga yang berebut mengambil minyak mentah tersebut dengan menggunakan jirigen. Meskipun di areal semburan dipasang police line namun warga tetap saja nekat demi mendapatkan minyak mentah tersebut.

Kepala Desa Nglobo Sujatmiko mengatakan semburan yang keluar minyak mentah baru terjadi beberapa hari ini. “Sudah tiga hari ini keluar minyak mentahnya, sekitar hari kamis,” ujar Sujatmiko kepada Suara Merdeka, Sabtu (10/1).

Minyak yang muncul semakin hari semakin banyak sehingga diambil warga. Seban kalau tidak tentunya akan menyebabkan pencemaran di sekitar lokasi semburan. “Tiap hari banyak warga yang ambil,” jelasnya.

sumber :

PASCA SEMBURAN LIAR, PEPC-ADK MELAKUKAN SOSIALISASI UJI PRODUKSI SUMUR NGBU-04


Bertempat di balai desa Nglobo, Kecamatan Jiken, Jumat (09/01),pukul 14.00 hingga selesai berlangsung sosialisasi yang dilaksanakan PT. Pertamina Eksplorasi Produksi Cepu Alas Dara Kemuning (PEPC-ADK) kepada ratusan warga desa setempat.

Sosialisasi yang didampingi unsur pimpinan kecamatan Jiken, dimaksudkan memberi pengertian terkait kejadian uji produksi di sumur NGBU-04 yang sedang dilakukan kegiatan eksplorasi ulang sumur (re-entry) oleh PT.PEPC ADK.

Akibat tidak adanya sosialisasi sebelumnya, warga resah menyusul terjadinya suara dan getaran yang ditimbulkan dari kegiatan eksplorasi ulang sumur (re-entry) oleh PT.PEPC ADK, pada Kamis (08/01) sekitar pukul 14.00 hingga 16.000 WIB.

“Kami atas nama PT. PEPC ADK, mohon maaf kepada warga karena tidak melakukan sosialisasi pada saat akan dilakukan uji produksi, sehingga ketika gas harus kami keluarkan atau dibuang dan dibakar, menimbulkan suara seperti jet serta mengakibatkan getaran pada pemukiman warga,” ujar Jan, salah satu tim drealing PEPC ADK di hadapan warga.

Pada kesempatan yang sama, Martin Wetik, I Well Field Kordinat HSE PT Pertamina EP Cepu menjelaskan, gas harus dibuang dan dibakar karena bisa mengakibatkan dampak kurang baik pada uji produksi. 

“Semburan gas tidak membahayakan keselamatan, justru itu menunjukkan kandungan gas yang ada sangat banyak,” tandasnya.

Sementara itu Camat Jiken, Djoko Sulistiyono di dampingi Kapolsek dan Danramil serta Kepala Desa Nglobo, kepada warga menyampaikan kronologi terkait keberadaan kegiatan eksplorasi ulang sumur (re-entry) oleh PT.PEPC ADK, yang salah satunya berada di wilayah desa Nglobo.

“Jadi ada lima titik yang sedang dilakukan re entry, salah satunya di Nglobo. Saat kejadian semburan gas liar memang sangat lamban penanganannya, hal ini memang membuat saya bersama Kapolsek dan Danramil harus ekstra melakukan pemantauan dan membuat laporan secara rutin kepada Bupati,” tandasnya.

Dengan kejadian yang semburan gas liar yang sudah berhasil ditangani, kata camat, tiba-tiba muncul keresahan warga akibat uji produksi yang tidak disosialisasikan kepada warga.

“Oleh karenanya, dengan adanya sosialisasi seperti ini, diharapkan warga tetap tenang, dan mendukung. Saya harapkan pihak PEPC juga intens melakukan komunikasi kepada pihak muspika dan perangkat desa,” kata Camat Jiken.

Saat dibuka tanya jawab, sejumlah warga mengajukan pertanyaan dan curhat. Namun bisa saling dipahami ke dua belah pihak.

Di lokasi, hingga berita ini ditulis sudah tidak nampak semburan gas liar karena ditutup cungkup baja. Hanya dua titik semburan liar bercampur air masih kelihatan belum mereda.

Sedangkan api menyala dari dua pipa pembuangan uji produksi. Hal ini mengisyaratkan warga untuk tidak boleh mendekat. Pengamanan dengan memasang garis pembatas ditingkatkan untuk menjaga keselamatan warga. Selain itu, aktifitas pengamanan juga melibatkan anggota linmas setempat.

Terkait sawah delapan warga, informasinya, warga akan diberikan ganti rugi sebesar hasil bumi yang diperoleh sesuai luas tanah yang dimiliki. Namun selama setahun, warga tidak boleh mengerjakan sawah yang terdampak semburan gas liar. (DPPKKI Kab. Blora | tg)



Sumber :